Sabtu, 21 April 2012

NILAI PESANGON KETIKA PENSIUN DAN PHK


                    BESARNYA PESANGON  KARENA PENSIUN ATAU PHK

Karyawan, pekerja, atau buruh yang putus hubungan kerja (PHK) dengan tempat bekerjanya baik karena pensiun, meninggal dunia, maupun diberhentikan mempunyai hak  untuk memperoleh imbalan pasca kerja berupa pesangon, penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.  Menurut undang-undang ketenagakerjaan no 13 tahun 2003 besarnya uang tersebut bergantung pada  masa kerja yaitu sbb:

Imbalan Pasca Kerja UU no 13 tahun 2003.
No
Jenis Imbalan
Besar Imbalan
1
Pensiun, pasal 167
2P+1PMK+UPH
2
Meninggal dunia, pasal 166
2P+1PMK+UPH
3
Mengundurkan diri
UPH
4
Diberhentikan karena melakukan kesalahan, pasal 158
P+UPH
5
Diberhentikan karena tindak pidana, pasal 160
1PMK+UPH
6
Diberhentikan karena melanggar perjanjian kerja, pasal 161
1P+1PMK+UPH
7
Perubahan status hukum perusahaan, pasal 163
2P+1PMK+UPH
8
Perusahaan tutup karena rugi, pasal 164 ayat 1
1P+1PMK+UPH
9
Perusahaan melakukan efisiensi, pasal 164 ayat 3
2P+1PMK+UPH
10
Perusahaan pailit pasal 165
1P+1PMK+UPH
11
Pekerja sakit berkepanjangan, pasal 172
2P+2PMK+UPH

  P= Pesangon, PMK=Penghargaan Masa Kerja, UPH=Uang Penggantian Hak.

  Besarnya Pesangon (P) sebagaimana diatur pada pasal 156 ayat 2 adalah sbb:
No
Masa Kerja (Tahun)
Besaran P
No
Masa Kerja (Tahun)
Besaran P
1
            MK < 1
 1 x Upah
5
        4 < MK < 5
5 x Upah
2
      1 < MK < 2
 2 x Upah
6
        5 < MK < 6
6 x Upah
3
      2 < MK < 3
 3 x Upah
7
        6 < MK < 7
7 x Upah
4
      3 < MK < 4
 4 x Upah
8
        7 < MK < 8
8 x Upah
-
             -
      -
9
        8 < MK   
9 x Upah

  Besarnya Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) sebagaimana diatur pada pasal 156 ayat 3 adalah sbb:
No
Masa Kerja (Tahun)
Besaran UPMK
No
Masa Kerja (Tahun)
Besaran UPMK
1
            MK < 3
 Tidak ada
5
        12 < MK < 15
 5 x Upah
2
      3 < MK < 6
 2 x Upah
6
        15 < MK < 18
 6 x Upah
3
      6 < MK < 9
 3 x Upah
7
        18 < MK < 21
 7 x Upah
4
      9 < MK < 12
 4 x Upah
8
        21 < MK < 24
 8 x Upah
-
             -
      -
9
        24 < MK     
10 x Upah

Sedangkan untuk Uang Penggantian Hak (UPH) terdiri dari :
1.    Cuti Tahunan (dan Cuti Besar) yang belum diambil dan belum gugur.
2.    Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja/buruh    diterima bekerja.
3.    Penggantian perumahan serta perawatan ditetapkan 15% dari uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat.
4.     Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Hak lainnya adalah pengembalian uang Jamsostek.  Ada lho perusahaan yang jaminan Jamsostek pekerjanya tidak berdasar pada upah bulanan atau take home pay (THP) seutuhnya tetapi hanya sebagian tertentu saja (misalnya upah pokok ditambah tunjangan transport) dari upah atau THP sehingga premi yang dibayar ke Jamsostek lebih kecil dari seharusnya.  Yang rugi adalah si pekerja karena uang jaminan dari Jamsostek yang diterima pasca kerja lebih rendah dari yang seharusnya.